Rabu, 07 Juli 2010

Kapolri: Penetapan Ariel Tersangka Tak Terkait Perintah SBY


Jakarta - Penyanyi papan atas, Ariel Peterpan, menjadi tersangka kasus video porno. Kapolri Jenderal BHD menyatakan, penetapan status itu merupakan wewenang penyidik.

Kapolri menegaskan, penetapan itu tidak terkait dengan perintah SBY agar kasus itu diusut tuntas.

Berikut petikan wawancara wartawan dengan Kapolri usai seminar Mencari Sistem Pertahanan Keamanan di Era Demokrasi dan Globalisasi di gedung Lemhannas, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2010):

Apa alasan Ariel menjadi tersangka?

Itu proses yuridis saja tentunya penyidik melihat dari aspek unsur-unsur pidana yang sudah terpenuhi. Penyidik tentunya pasti semua unsur-unsurnya dipertimbangkan sehingga dapat dipenuhi seseorang itu bisa diposisikan sebagai tersangka.

Pasal yang dikenakan?

Kan sudah saya bilang ada domainnya di penyidik. Penyidik pasti sudah melihat apakah dari UU Pornografi, UU ITE, UU Perfilman atau pidananya itu sendiri. Jadi pasti penyidik sudah melihat dar berbagai aspek, memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal atau UU yang saya sebut tadi.

Bagaimana Luna Maya dan Cut Tari?

Belum, semua nanti bertahap. Dilihat semua dari aspek-aspek legal formalnya dari pembuktian.

Keduanya akan ditetapkan jadi tersangka?

Belum tahu. Itu otoritas penyidik.

Pak, apakah penetapkan jadi tersangka sebab pernyataan SBY kasusnya agar segera diselesaikan?
Tidak, tidak, tidak. Jangan ini, tidak ada penegakan hukum itu diintervensi, atau ada perintah, atau penegasan dari siapa pun. Tidak, tidak, itu domain penyidik.

Kalau pelaku yang menyebarkan?

Sudah kan ditahan 5 orang. Barang bukti yang diterima 17 ribu keping VCD. Jadi yang 5 orang itu sudah (ditahan).



(lh/nrl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar