Kamis, 15 Juli 2010
Satpol PP Juga Manusia - Ketika Senjata Tak Bisa Jadi Pilihan
- Rencana pemerintah mempersenjatai Satpol PP mendapat penentangan luar biasa dari masyarakat. Pemerintah melalui Menko Polhukam Djoko Suyanto membekukan permendagri terkait. Satpol PP di sisi lain kebingungan karena mereka yakin aturan yang baru sudah lebih baik dari sebelumnya.
"Kami mengatakan, itu lumrah dan wajar. Karena dalam Permendagri No 26/2010 itu yang betul," kata Kepala Satpol PP Pemprov DKI Jakarta, Effendy Anas, yang ditemui detikcom di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (13/7/2010).
Effendy menjelaskan, selama ini Satpol PP di daerah seluruh Indonesia mengacu pada Permendagri No 35/2005. Dalam aturan itu, Satpol PP dilengkapi dengan senjata api berpeluru tajam kaliber 32 milimeter dan 22 milimeter, plus peluru karet dan gas air mata. Sedangkan di dalam regulasi yang baru, yaitu Permendagri No 26/2010, anggota Satpol PP dilengkapi dengan senjata api berisi peluru hampa, gas air mata dan senjata kejut saja.
"Dari tiga karakter senpi dalam Permendagri No 26 ini mengalami degredasi yang lebih baik dari Permendagi No 35. Walau untuk menakut-nakuti, tapi tidak mematikan, dan lebih protektif dalam menghadapi keberingasan warga," ungkapnya.
Bila sekarang, justru ini dipersoalkan, lanjut Effendy, artinya malah Permendagri No 35/2005 yang berlaku. "Artinya yang berlaku senpi berpeluru tajam lagi. Ini sangat fenomenal, harus ada penegasan dari pihak manajemen di Kemendagri," tegasnya.
Effendy mengatakan, senjata api yang ada di tangan Satpol PP di DKI Jakarta sudah dikurangi sejak lama. Bahkan saat terjadi bentrokan berdarah di Makam Mbah Priok, Koja, Jakarta Utara, tak satupun ada letusan senjata api dari aparatnya di lapangan.
"Karena itu (senpi) dianggap tidak populis, kita tak gunakan lagi. Saat kejadian di Koja, tiga anggota kita meninggal dunia, puluhan luka-luka, tapi tak ada letusan. Saat itu anak-anak dalam posisi mundur, tapi salah strategi, lalu dihadapi dengan kelewang, makanya sebagian besar mengalami luka di belakang badannya. Kalau ditanya situasi seperti ini, siapa sebenarnya yang arogan? Tapi itulah risiko tinggi yang dihadapi kita," ungkapnya lagi.
Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid mengatakan, kebijakan mempersenjatai Satpol PP merupakan kekeliruan yang besar. "Presiden, DPR dan DPRD bisa menolak kebijakan tersebut,
karena bisa menimbulkan potensi kekerasan setiap kali Satpol PP ada di tengah warga miskin perkotaan. Juga terjadi kekisruhan aturan soal penggunaan senpi ini," ungkapnya.
Usman menerangkan, penggunaan senpi merupakan monopoli aparat keamanan, pertahanan dan penegak hukum, seperti Polri dan TNI. Bisa diberikan perorangan tapi melalui proses izin ke Polri, tes ujian, psikomental dan keterampilan. Penggunaan senpi bagi Satpol PP juga tidak memiliki nilai positif sama sekali, tapi justru akan menimbulkan kesan militeristik pada institusi itu sendiri. Oleh karena itu, Mendagri dan Gubernur memikirkan penguatan sistem pengamanan khusus bagi Satpol PP dari ancaman tindak kekerasan. Misalnya, pemakaian tameng, hingga pembenahan petunjuk teknis di lapangan ketika keadaan kritis. Selebihnya membenahi beragam kemampuan komunikasi Satpol PP dengan masyarakat dalam mengaplikasikan kebijakan pemda.
"Tanpa dilengkapi senjata api saja tindak kekerasan yang dilakukan Satpol PP sudah sangat memperihatinkan. Dan sejauh ini masyarakat minim melihat adanya pertanggungjawaban hukum atas kasus-kasus kekerasan tersebut," katanya.
Usman mencontohkan, contoh tragis penggunaan senpi oleh Satpol PP telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Pada 16 Februari 2005, ketika eksekusi lahan kosong 6,2 ha di samping Gedung Aktiva di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Krisman pimpinan Satpol PP yang mewakili kepentingan Pertamina menembak John
Albert penjaga tanah dari pihak yang bersengketa.
"Peristiwa itu harus menjadi peristiwa terakhir dari penggunaan senjata api. Karena peristiwa itu menunjukkan bahwa kendali mental dari Satpol PP tidak mumpuni untuk mengusai senjata api. Lebih-lebih tidak ada mekanisme yang jelas dalam penggunaan kekerasan yang selama ini dipraktekan Satpol PP," tutup Usman.
(zal/fay)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar